Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kota Pasuruan, Badan Kepegawaian Daerah Mempunyai Tugas Pokok melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan

Fungsi Badan Kepegawaian Daerah :

  1. penyusunan kebijakan teknis bidang manajemen kepegawaian daerah;
  2. penyusunan perencanaan bidang manajemen kepegawaian daerah;
  3. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian daerah;
  4. pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan bidang kepegawaian daerah;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan penunjang bidang kepegawaian daerah; dan
  6. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Badan Kepegawaian Daerah.