Jakarta-Humas BKN, Sekretaris Utama (Sestama) BKN, Supranawa Yusuf menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, khususnya di lingkungan BKN, untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis pada masa menjelang Pemilihan Presiden yang akan berlangsung April 2019. Hal tersebut perlu dilakukan demi menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, ASN juga harus mengedepankan empat pilar bangsa, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Internalisasi empat pilar tersebut setidaknya dapat diimplementasikan dalam empat hal yang meliputi: Tidak menyebarkan konten hoax bermuatan SARA; Menjalankan kegiatan sosial media sesuai dengan Pancasila; Menjadikan nilai-nilai empat pilar sebagai referensi beraktivitas dalam dunia digital; dan Membangun image “ASN Baik” dengan menyebarluaskan konten-konten positif. Pernyataan tersebut disampaikan Sestama BKN saat menyampaikan amanat selaku Inspektur Upacara Bendera perdana pada tahun 2019 di lingkungan BKN, Kamis (17/1/2019).
Pada kesempatan itu, Sestama BKN juga memaparkan summary capaian kinerja BKN di tahun 2018. “Berdasarkan data Aplikasi Sistem Monitoring Kinerja Terpadu (Smart) Kementerian Keuangan, pada tahun 2018 pencapaian realisasi anggaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari total pagu Rp. 1,073,369,802,000, dalam penghitungan hingga 17 Januari 2018, BKN mampu menyerap hingga 91.04%”, jelas Sestama. Sestama BKN juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) 2018, BKN masih memiliki 8 tantangan kinerja RB yang harus direalisasikan. Kedelapan tantangan kinerja RB tersebut meliputi:
- Pengintegrasian kinerja organisasi dengan program RB;
- Percepatan penerapan zona integritas atau wilayah bebas dari korupsi pada seluruh unit kerja;
- Peningkatan share vision kepada seluruh elemen organisasi untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan organisasi sekaligus tujuan RB;
- Kepastian seluruh layanan terinternalisasi dengan penerima layanan;
- Review/mengulas kembali definisi kinerja pada tingkat kelembagaan dan unit kerja di lingkungan BKN;
- Masih perlu penetapan pola penilaian kinerja individu SDM yang selaras terhadap kinerja organisasi;
- Review/mengulas dan menyempurnakan roadmap RB yang terintegrasi dengan Rencana Strategis tahun 2020 hingga 2025; dan
- Pengelola agen perubahan sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 17 tahun 2014 tentang Pedoman Agen Perubahan di Instansi Pemerintah. ika/bal/wik