Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Pasuruan Politeknik Negeri Malang

Penandatangan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Pasuruan dalam hal ini Wakil Walikota Pasuruan dengan Politeknik Negeri Malang dalam hal ini Direktur Politeknik Malang tentang kerjasama bidang pendidikan, penelitian, pemberdayaan masyarakat, pengembangan  dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan  kualitas sumber daya manusia dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 bertempat di kampus Politeknik Negeri Malang Jalan Soekarno Hatta Nomor 9 Malang. Kesepakatan bersama tersebut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Asisten 1 Pemerintahan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Kepala Bidang pada Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah, Plt. Inspektur, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Umum, Pembantu Direktur/Staf Ahli/Ketua jurusan Politeknik Negeri Malang.

“ Selamat datang di Kampus Politeknik Negeri Malang, Program Studi yang ada sebanyak 23 dengan 7 jurusan, sedangkan jumlah mahasiswa/mahasiswi sebanyak 11.000. Ada program S2 dan ada kelas jauh. Diharapkan dengan kerjasama dengan Pemerintah Kota Pasuruan bisa saling menguntungkan. Wakil Walikota Pasuruan dulu pernah kuliah di Kampus Politeknik Negeri Malang’. Ujar Direktur Politeknik Negeri Malang Bapak Drs. Awan Setiawan, MM.

Dalam kesempatan ini Wakil Walikota Pasuruan Bapak Raharto Teno Prasetyo, ST mengatakan kerjasama dengan Politeknik Negeri Malang membutuhkan konsentrasi dan tenaga. Kerjasama tersebut sudah ada payung yang mengayomi dan merupakan skala prioritas. Karena Kota Pasuruan mempunyai industri mebel dan logam. Diharapkan dengan kerjasama ini Politeknik Negeri Malang bisa memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Kota Pasuruan serta dapat meningkatkan dan mengembangkan potensi-potensi yang ada di Kota Pasuruan sehingga perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Pasuruan lebih meningkat.

Lebih lanjut dikatakan, kerjasama dengan Politeknik Negeri Malang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerjasama Daerah. Bahwa kerjasama Daerah ada 2 (dua) yaitu kerjasama antar Daerah dan pihak ketiga.

Check Also

PENGUMUMAN PASCA SANGGAH HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN PPPK 2023 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN

PENGUMUMAN GURUPENGUMUMAN NAKES DAN TEKNIS